Dibalik Temuan BPK, Dewan Kukar Ungkap Insentif Guru Belum Miliki Dasar Hukum

img

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka Saputra. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemberian insentif kepada guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) disebut berangkat dari upaya membantu tenaga pendidik.

Namun, DPRD Kukar mengungkapkan kebijakan tersebut kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka Saputra, saat ditemui di Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Kamis (23/7/2026).

Akbar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), guru dan kepala sekolah swasta yang menerima insentif menganggap bantuan tersebut merupakan hak karena telah diusulkan sejak tahun sebelumnya.

Sementara dari sisi pemerintah, program itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan bagi tenaga pendidik swasta.

"Kemudian dari penjelasan yang disampaikan langsung oleh Disdik, sebenarnya itu merupakan niat baik Disdik untuk mengakomodasi bantuan bagi guru dan kepala sekolah swasta. Namun pada kenyataannya, hal itu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat," ujarnya.

Ia mengatakan, temuan BPK RI tersebut kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Kukar dengan melakukan pemeriksaan terhadap sampel yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, verifikasi diperluas melalui uji petik terhadap sekitar 8.241 akun yang tercatat sebagai penerima insentif.

Akbar menyebut, proses tersebut dikebut karena Inspektorat diberi batas waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.

Selain memeriksa data penerima, DPRD juga menyoroti mekanisme penyaluran dana yang menjadi perhatian BPK RI.

Menurutnya, meski OPD teknis telah menyusun data penerima berdasarkan by name by address, proses penyaluran dana masih dilakukan secara gelondongan sehingga dinilai perlu dibenahi.

"Kemarin sudah kami sampaikan agar ini jangan menjadi bola liar. Artinya, OPD teknis merasa bahwa datanya sudah berdasarkan by name by address. Namun di sisi lain, BPK melihat penyalurannya masih bersifat gelondongan ketika diterima dan diserahkan kepada Bank Kaltim," jelasnya.

Akbar menilai mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak kembali menimbulkan persoalan dalam penyaluran bantuan di masa mendatang.

Meski demikian, ia menegaskan DPRD belum menarik kesimpulan karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Menurut kami, ke depan mekanismenya memang harus lebih jelas, sehingga tidak ada lagi penyaluran yang sifatnya gelondongan. Kami belum bisa mengambil kesimpulan sampai seluruh pemeriksaan selesai. Yang ada saat ini baru dugaan, bahwa terdapat beberapa rekening yang disinyalir fiktif," pungkasnya. (kriz)